Kamis, 11 Februari 2016

Makalah Pernikahan Dalam Islam

KATA PENGANTAR

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah  tentang “Pernikahan dalam Islam.”
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Pernikahan dalam Islam” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.









Kudus,  09 Desember  2015



Penyusun
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR................................................................................................................... 1
DAFTAR ISI................................................................................................................................. 2
BAB I PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang...................................................................................................................... 3
1.2  Rumusan Masalah................................................................................................................. 3
BAB II  PEMBAHASAN MATERI
2.1 Definisi Pernikahan............................................................................................................... 4
2.2 Hukum Pernikahan dalam Islam............................................................................................ 4
2.3 Rukun Pernikahan.................................................................................................................. 5
2.4 Syarat Pernikahan.................................................................................................................. 5
2.5 Macam-macam wali nikah.................................................................................................... 7
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN..................................................................................................................... 9
3.2 SARAN................................................................................................................................. 10
DAFTAR PUSTAKA................................................................................................................... 11







BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Pernikahan, atau lebih tepatnya berpasangan, adalah sunnatullah bagi setiap makhluk Allah, termasuk manusia. Pernikahan merupakan sebuah proses dimana seorang perempuan dan seorang laki-laki meresmikan / menyatukan hubungan mereka dan salah satu kewajiban seorang pemeluk agama Islam dengan tujuan untuk melestarikan umat manusia.
Sebagaimana kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenarnya juga harus dipenuhi.  Agama islam telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah pernikahan. Di dalam al-Qur’an telah dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia dapat membangun surga dunia di dalamnya. Semua hal itu akan terjadi apabila pernikahan tersebut benar-benar dilaksanakan dengan cara yang sesuai serta jalur yang telah ditetapkan islam.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Apa definisi dari pernikahan ?
2.      Bagaimana hukum pernikahan dalam Islam ?
3.      Apa saja rukun pernikahan dalam Islam ?
4.      Apa syarat-syarat dalam pernikahan ?
5.      Siapa saja yang dapat menjadi wali nikah ?




BAB II
PEMBAHASAN MATERI
2.1 Definisi Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) yang dilakukan secara sadar oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membuat keluarga yang pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Seperti yang disebutkan dalam QS. Ar. Rum (30):21
2.2 Hukum Pernikahan dalam Islam
1. Wajib
Pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang telah mempunyai keinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup pernikahan serta ada kekhawatiran, apabila tidak menikah ia akan mudah tergelincir untuk berbuat zina.
2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah, bagi orang yang telah berkeinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan untuk melaksanakan dan memikul kewajiban dalam pernikahan, tetapi apabila tidak menikah juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
3. Haram
Pernikahan hukumnya haram, bagi orang yang belum berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan melaksanakan dan memikul kewajiban hidup pernikahan sehingga apabila menikah juga akan berakibat menyusahkan istrinya, dan motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti menyakiti istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
4. Makruh
Pernikahan hukumnya makruh, bagi seseorang yang tidak mampu memberikan nafkah.
5. Mubah
Pernikahan hukumnya mubah, bagi orang yang mempunyai harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan berbuat zina dan andaikata menikah pun tidak merasa khawatir akan menyia-nyiakan kewajiban terhadap istrinya. Pernikahan dilakukan sekedar untuk memenuhi syahwat dan kesenangan bukan tujuan membina keluarga dan menjaga keselamatan hidup beragama.

2.3 Rukun Pernikahan
1.      Pengantin laki-laki (suami)
2.      Pengantin perempuan (istri)
3.      Wali
4.      Dua orang saksi lelaki
5.      Ijab dan qabul (akad nikah)
2.4 Syarat Pernikahan
1.      Mempelai laki-laki dan perempuan
a.       Syarat calon suami
ü Islam
ü Bukan lelaki muhrim dengan calon istri
ü Akil baligh
ü Bukan dalam ihrom haji atau umroh
ü Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
ü Tidak mempunya empat istri yang sah dalam suatu waktu

b.      Syarat calon istri
ü Islam
ü Bukan perempuan muhrim dengan calon suami
ü Bukan seorang banci
ü Akil baligh
ü Bukan dalam ihrom haji atau umroh
ü Tidak dalam iddah
ü Bukan istri orang

2.      Mahar
Suatu pemberian yang diberikan pihak laki-laki  sesuai kesanggupan dan persetujuan pihak perempuan. Tidak ada patokan khusus dalam Islam mengenai jumlah dan kriteria mahar tersebut. Asalkan  pihak laki-laki sanggup memenuhi dan pihak perempuan  tidak memaksakan mahar yang besar kepada calon mempelai laki-laki, maka hal itu sudah memenuhi syarat untuk sebuah pernikahan dalam Islam.

3.      Ijab-Qabul
Ucapan kalimat yang dilafalkan oleh mempelai laki-laki sebagai ikrar bahwa dia bersedia menerima calon istrinya dan menjadikannya rekan seperjuangan dalam berumah tangga.
Ijab dilakukan oleh pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan qabul dilakukan oleh mempelai laki-laki atau wakilnya.

a.       Syarat Ijab
ü  Pernikahan nikah ini hendaklah tepat
ü  Tidak boleh menggunakan perkataan sendiri
ü  Diucapkan oleh wali atau wakilnya
ü  Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak )
ü  Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)

b.      Syarat Qabul
ü  Ucapan mestilah sesuai dengan ucapan ijab
ü  Dilafazkan oleh calon suami atau wakilnya ( atas sebab-sebab tertentu)
ü  Tidak diikatkan dengan tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
ü  Tidak secara taklik (tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
ü  Menyebut nama calon istri

4.      Wali
Pihak dari perempuan yang menyerahkan mempelai perempuan untuk dijadikan istri bagi pihak laki-laki.
ü Syarat-syarat wali
·         Islam, bukan kafir dan murtad
·         Lelaki
·         Akil baligh
·         Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·         Bukan dalam ihrom haji atau umroh
·         Tidak gila
5.      Saksi
Sebagai bukti bahwa kedua mempelai telah melangsungkan akad nikah dan melakukan pernikahan dalam Islam. 1 dari pihak laki-laki dan 1 dari pihak perempuan.

ü Syarat-syarat saksi
·         Sekurang-kurangnya dua orang
·         Islam
·         Berakal
·         Akil baligh
·         Laki-laki
·         Memahami isi lafal ijab dan qabul
·         Dapat mendengar, melihat, dan berbicara
2.5 Macam-macam wali nikah
1.      Wali Nasab
Orang-orang yang terdiri dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali.
1.   Ayah kandung
2.   Kakek (dari garis ayah) dan seterusnya keatas dalam garis laki-laki
3.   Saudara laki-laki sekandung
4.   Saudara laki-laki seayah
5.   Anak laki-laki saudara laki-laki saudara sekandung
6.   Anak laki-laki saudara laki-laki seayah
7.   Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki sekandung
8.   Anak laki-laki dari anak laki-laki saudara laki-laki seayah
9.   Saudara laki-laki ayah sekandung (paman)
10.  Saudara laki-laki ayah seayah (paman seayah)
11.  Anak laki-laki paman sekandung
12.  Anak laki-laki paman seayah
13.  Saudara laki-laki kakek sekandung
14.  Anak laki-laki saudara laki-laki kakek sekandung
15.  Anak laki-laki saudara laki-laki kakek seayah

2.      Wali Hakim
Wali Hakim adalah orang yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) untuk bertindak sebagai wali dalam suatu pernikahan, yaitu apabila seorang calon mempelai wanita dalam kondisi:
1.   Tidak mempunyai wali nasab sama sekali
2.   Walinya mafqud (hilang tidak diketahui keberadaannya)
3.   Wali sendiri yang akan menjadi mempelai pria, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
4.   Wali berada ditempat yang sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang memperbolehkan shalat qashar)
5.   Wali berada dalam penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai
6.   Wali adhal, artinya tidak bersedia atau menolak untuk menikahkannya
7.   Wali sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh
8.   Walinya gila atau fasiq
3.      Wali Muhakkam
Wali Muhakkam adalah seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai wali dalam akad nikah mereka. Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqih nya terutama tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki.
Kondisi ini terjadi apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim, padahal di tempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan dengan wali muhakkam.



BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pernikahan adalah yang seperti kita ketahui merupakan sebuah proses dimana seorang laki-laki dan perempuan meresmikan hubungan mereka, dan salah satu kewajiban seorang pemeluk agama Islam dengan tujuan untuk melestarikan umat manusia.
A.    Hukum pernikahan dalam Islam :
1.      Wajib
2.      Sunnah
3.      Haram
4.      Makruh
5.      Mubah
B.     Rukun Pernikahan
1.      Pengantin laki-laki (suami)
2.      Pengantin perempuan (istri)
3.      Wali
4.      Dua orang saksi lelaki
5.      Ijab dan qabul (akad nikah)
C.     Syarat Pernikahan
1.      Mempelai laki-laki dan perempuan
2.      Mahar
3.      Ijab-Qabul
4.      Wali
5.      Saksi
D.    Macam-macam wali nikah
1.      Wali Nasab
2.      Wali Hakim
3.      Wali Muhakkam



3.2 SARAN
Pernikahan merupakan sebuah peristiwa yang sakral dalam kehidupan seorang muslim dan tidak bisa dilaksanakan dengan asal-asalan. Sebuah pernikahan sebaiknya dilakukan sekali dalam seumur hidup dan dilakukan dengan penuh keyakinan dan dalam menjalani sebuah pernikahan kita senantiasa harus selalu mengingat Allah SWT dan menjalan proses pernikahan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan dalam Islam.
Kita juga senantiasa harus mempertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak terjadi penyesalan setelah diadakannya pernikahan. Memenuhi kewajiban dan hak yang semestinya dilakukan setelah pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah , mawadah , dan warohmah, sehingga terhindar dari perceraian.



DAFTAR PUSTAKA
1. AMIN KHAKAM EL-CHUDRIE,  FIQIH PERNIKAHAN, (Kalinyamatan Jepara : Ar-Raudhoh Press, 2014)
2. LKS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMK KELAS 12 SEMESTER 1
4. http://www.academia.edu/7390037/Pernikahan_dalam_Agama_Islam