KATA
PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha
Panyayang, Kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah
melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah tentang
“Pernikahan dalam Islam.”
Makalah ini telah kami susun dengan maksimal dan mendapatkan
bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat memperlancar pembuatan makalah ini.
Untuk itu kami menyampaikan banyak terima kasih kepada semua pihak yang telah
berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, Kami menyadari sepenuhnya bahwa masih ada
kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena
itu dengan tangan terbuka kami menerima segala saran dan kritik dari pembaca
agar kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhir kata kami berharap semoga makalah tentang “Pernikahan dalam
Islam” ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi terhadap pembaca.
Kudus, 09 Desember
2015
Penyusun
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR...................................................................................................................
1
DAFTAR ISI.................................................................................................................................
2
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang......................................................................................................................
3
1.2
Rumusan Masalah.................................................................................................................
3
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
2.1 Definisi
Pernikahan...............................................................................................................
4
2.2 Hukum Pernikahan dalam Islam............................................................................................
4
2.3 Rukun Pernikahan..................................................................................................................
5
2.4 Syarat Pernikahan..................................................................................................................
5
2.5 Macam-macam wali nikah....................................................................................................
7
BAB III PENUTUP
3.1 KESIMPULAN.....................................................................................................................
9
3.2 SARAN.................................................................................................................................
10
DAFTAR
PUSTAKA...................................................................................................................
11
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pernikahan, atau lebih
tepatnya berpasangan, adalah sunnatullah bagi setiap makhluk Allah, termasuk
manusia. Pernikahan merupakan sebuah proses dimana seorang perempuan dan
seorang laki-laki meresmikan / menyatukan hubungan mereka dan salah satu
kewajiban seorang pemeluk agama Islam dengan tujuan untuk melestarikan umat
manusia.
Sebagaimana
kebutuhan lainnya dalam kehidupan ini, kebutuhan biologis sebenarnya juga harus
dipenuhi. Agama islam telah menetapkan bahwa satu-satunya jalan untuk
memenuhi kebutuhan biologis manusia adalah pernikahan. Di dalam al-Qur’an telah
dijelaskan bahwa pernikahan ternyata juga dapat membawa kedamaian dalam hidup
seseorang (litaskunu ilaiha). Ini berarti pernikahan sesungguhnya bukan hanya
sekedar sebagai sarana penyaluran kebutuhan seks namun lebih dari itu
pernikahan juga menjanjikan perdamaian hidup bagi manusia dimana setiap manusia
dapat membangun surga dunia di dalamnya. Semua hal itu akan terjadi apabila
pernikahan tersebut benar-benar dilaksanakan dengan cara yang sesuai serta
jalur yang telah ditetapkan islam.
1.2
Rumusan Masalah
1.
Apa definisi dari
pernikahan ?
2.
Bagaimana
hukum pernikahan dalam Islam ?
3.
Apa saja rukun
pernikahan dalam Islam ?
4.
Apa
syarat-syarat dalam pernikahan ?
5.
Siapa saja
yang dapat menjadi wali nikah ?
BAB II
PEMBAHASAN MATERI
2.1 Definisi Pernikahan
Pernikahan atau perkawinan
adalah akad yang sangat kuat (mitsaqan ghalidzan) yang dilakukan secara sadar
oleh seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk membuat keluarga yang
pelaksanaannya didasarkan pada kerelaan dan kesepakatan kedua belah pihak.
Seperti yang
disebutkan dalam QS. Ar. Rum (30):21
2.2 Hukum Pernikahan
dalam Islam
1. Wajib
Pernikahan hukumnya wajib, bagi orang yang telah
mempunyai keinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan dan memikul beban kewajiban dalam hidup pernikahan serta ada
kekhawatiran, apabila tidak menikah ia akan mudah tergelincir untuk berbuat
zina.
2. Sunnah
Pernikahan hukumnya sunnah, bagi orang yang
telah berkeinginan kuat untuk menikah dan telah mempunyai kemampuan untuk
melaksanakan dan memikul kewajiban dalam pernikahan, tetapi apabila tidak
menikah juga tidak ada kekhawatiran akan berbuat zina.
3. Haram
Pernikahan hukumnya haram, bagi orang yang belum
berkeinginan serta tidak mempunyai kemampuan melaksanakan dan memikul kewajiban
hidup pernikahan sehingga apabila menikah juga akan berakibat menyusahkan
istrinya, dan motivasi untuk menikah karena ada niatan jahat, seperti menyakiti
istrinya, keluarganya serta niat-niat jelek lainnya.
4. Makruh
Pernikahan hukumnya makruh, bagi seseorang yang
tidak mampu memberikan nafkah.
5. Mubah
Pernikahan hukumnya mubah, bagi orang yang
mempunyai harta, tetapi apabila tidak menikah tidak merasa khawatir akan
berbuat zina dan andaikata menikah pun tidak merasa khawatir akan
menyia-nyiakan kewajiban terhadap istrinya. Pernikahan dilakukan sekedar untuk
memenuhi syahwat dan kesenangan bukan tujuan membina keluarga dan menjaga
keselamatan hidup beragama.
2.3 Rukun Pernikahan
1.
Pengantin laki-laki (suami)
2.
Pengantin perempuan (istri)
3.
Wali
4.
Dua orang saksi lelaki
5.
Ijab dan qabul (akad nikah)
2.4 Syarat Pernikahan
1. Mempelai laki-laki dan
perempuan
a. Syarat calon suami
ü Islam
ü Bukan lelaki muhrim
dengan calon istri
ü Akil baligh
ü Bukan dalam ihrom haji
atau umroh
ü Dengan kerelaan sendiri
dan bukan paksaan
ü Tidak mempunya empat
istri yang sah dalam suatu waktu
b. Syarat calon istri
ü Islam
ü Bukan perempuan muhrim
dengan calon suami
ü Bukan seorang banci
ü Akil baligh
ü Bukan dalam ihrom haji
atau umroh
ü Tidak dalam iddah
ü Bukan istri orang
2. Mahar
Suatu pemberian yang
diberikan pihak laki-laki sesuai
kesanggupan dan persetujuan pihak perempuan. Tidak ada patokan khusus dalam
Islam mengenai jumlah dan kriteria mahar tersebut. Asalkan pihak laki-laki sanggup memenuhi dan pihak
perempuan tidak memaksakan mahar yang
besar kepada calon mempelai laki-laki, maka hal itu sudah memenuhi syarat untuk
sebuah pernikahan dalam Islam.
3. Ijab-Qabul
Ucapan kalimat yang
dilafalkan oleh mempelai laki-laki sebagai ikrar bahwa dia bersedia menerima
calon istrinya dan menjadikannya rekan seperjuangan dalam berumah tangga.
Ijab dilakukan oleh
pihak wali mempelai perempuan atau walinya, sedangkan qabul dilakukan oleh
mempelai laki-laki atau wakilnya.
a. Syarat Ijab
ü Pernikahan nikah ini
hendaklah tepat
ü Tidak boleh menggunakan
perkataan sendiri
ü Diucapkan oleh wali atau
wakilnya
ü Tidak diikatkan dengan
tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak )
ü Tidak secara taklik
(tiada sebutan prasyarat sewaktu ijab dilafazkan)
b. Syarat Qabul
ü Ucapan mestilah sesuai
dengan ucapan ijab
ü Dilafazkan oleh calon
suami atau wakilnya ( atas sebab-sebab tertentu)
ü Tidak diikatkan dengan
tempo waktu seperti mutaah (nikah kontrak)
ü Tidak secara taklik
(tiada sebutan prasyarat sewaktu qabul dilafazkan)
ü Menyebut nama calon
istri
4.
Wali
Pihak dari perempuan
yang menyerahkan mempelai perempuan untuk dijadikan istri bagi pihak laki-laki.
ü Syarat-syarat wali
·
Islam, bukan kafir dan murtad
·
Lelaki
·
Akil baligh
·
Dengan kerelaan sendiri dan bukan paksaan
·
Bukan dalam ihrom haji atau umroh
·
Tidak gila
5.
Saksi
Sebagai bukti bahwa
kedua mempelai telah melangsungkan akad nikah dan melakukan pernikahan dalam
Islam. 1 dari pihak laki-laki dan 1 dari pihak perempuan.
ü Syarat-syarat saksi
·
Sekurang-kurangnya dua orang
·
Islam
·
Berakal
·
Akil baligh
·
Laki-laki
·
Memahami isi lafal ijab dan qabul
·
Dapat mendengar, melihat, dan berbicara
2.5 Macam-macam wali
nikah
1.
Wali Nasab
Orang-orang yang terdiri
dari keluarga calon mempelai wanita yang berhak menjadi wali.
1. Ayah kandung
2. Kakek (dari garis ayah)
dan seterusnya keatas dalam garis laki-laki
3. Saudara laki-laki
sekandung
4. Saudara laki-laki seayah
5. Anak laki-laki saudara
laki-laki saudara sekandung
6. Anak laki-laki saudara
laki-laki seayah
7. Anak laki-laki dari anak
laki-laki saudara laki-laki sekandung
8. Anak laki-laki dari anak
laki-laki saudara laki-laki seayah
9. Saudara laki-laki ayah
sekandung (paman)
10. Saudara laki-laki ayah
seayah (paman seayah)
11. Anak laki-laki paman
sekandung
12. Anak laki-laki paman
seayah
13. Saudara laki-laki kakek
sekandung
14. Anak laki-laki saudara
laki-laki kakek sekandung
15. Anak laki-laki saudara
laki-laki kakek seayah
2.
Wali Hakim
Wali Hakim adalah orang
yang diangkat oleh pemerintah (Menteri Agama) untuk bertindak sebagai wali
dalam suatu pernikahan, yaitu apabila seorang calon mempelai wanita dalam
kondisi:
1. Tidak mempunyai wali
nasab sama sekali
2. Walinya mafqud (hilang
tidak diketahui keberadaannya)
3. Wali sendiri yang akan
menjadi mempelai pria, sedangkan wali yang sederajat dengan dia tidak ada
4. Wali berada ditempat
yang sejauh masafatul qasri (sejauh perjalanan yang memperbolehkan shalat
qashar)
5. Wali berada dalam
penjara atau tahanan yang tidak boleh dijumpai
6. Wali adhal, artinya
tidak bersedia atau menolak untuk menikahkannya
7. Wali sedang melaksanakan
ibadah haji atau umroh
8. Walinya gila atau fasiq
3.
Wali Muhakkam
Wali Muhakkam adalah
seseorang yang diangkat oleh kedua calon suami istri untuk bertindak sebagai
wali dalam akad nikah mereka. Orang yang bisa diangkat sebagai wali muhakkam
adalah orang lain yang terpandang, disegani, luas ilmu fiqih nya terutama
tentang munakahat, berpandangan luas, adil, islam dan laki-laki.
Kondisi ini terjadi
apabila suatu pernikahan yang seharusnya dilaksanakan dengan wali hakim,
padahal di tempat itu tidak ada wali hakimnya, maka pernikahan dilangsungkan
dengan wali muhakkam.
BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
Pernikahan adalah yang seperti kita ketahui merupakan sebuah
proses dimana seorang laki-laki dan perempuan meresmikan hubungan mereka, dan
salah satu kewajiban seorang pemeluk agama Islam dengan tujuan untuk
melestarikan umat manusia.
A. Hukum pernikahan dalam
Islam :
1.
Wajib
2.
Sunnah
3.
Haram
4.
Makruh
5.
Mubah
B. Rukun Pernikahan
1.
Pengantin laki-laki (suami)
2.
Pengantin perempuan (istri)
3.
Wali
4.
Dua orang saksi lelaki
5.
Ijab dan qabul (akad nikah)
C. Syarat Pernikahan
1.
Mempelai laki-laki dan perempuan
2.
Mahar
3.
Ijab-Qabul
4.
Wali
5.
Saksi
D. Macam-macam wali nikah
1.
Wali Nasab
2.
Wali Hakim
3.
Wali Muhakkam
3.2 SARAN
Pernikahan merupakan
sebuah peristiwa yang sakral dalam kehidupan seorang muslim dan tidak bisa
dilaksanakan dengan asal-asalan. Sebuah pernikahan sebaiknya dilakukan sekali
dalam seumur hidup dan dilakukan dengan penuh keyakinan dan dalam menjalani
sebuah pernikahan kita senantiasa harus selalu mengingat Allah SWT dan menjalan
proses pernikahan sesuai dengan syarat dan rukun pernikahan dalam Islam.
Kita juga senantiasa
harus mempertimbangkan sebaik-baiknya agar tidak terjadi penyesalan setelah
diadakannya pernikahan. Memenuhi kewajiban dan hak yang semestinya dilakukan
setelah pernikahan agar menjadi keluarga yang sakinah , mawadah , dan warohmah,
sehingga terhindar dari perceraian.
DAFTAR PUSTAKA
1. AMIN KHAKAM EL-CHUDRIE,
FIQIH PERNIKAHAN, (Kalinyamatan
Jepara : Ar-Raudhoh Press, 2014)
2. LKS PENDIDIKAN AGAMA ISLAM SMK KELAS 12 SEMESTER 1
4. http://www.academia.edu/7390037/Pernikahan_dalam_Agama_Islam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar